Sabtu, 16 April 2011

Norma-Norma

Pengertian Norma:
Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.
Tujuan Norma:
Untuk mencapai suatu ketertiban
Fungsi Norma:
Sebagai pedoman perilaku pada masyarakat
Macam macam norma dan penjelasanya:
  • Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan danajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
  • Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia
  • Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan dsehingga masing masing anggota masyarakat saling hormat menghormati.
  • Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
Perbedaan :
Norma Agama : Bersumber dari Tuhan YME
Norma Kesusilaan : Bersumber dari suara hati nurani (insan kamil)
Norma Kesopanan : Kepatutan yang disepakati masyarakat yang bersangkutan.
Norma Hukum : Bersumber dari peraturan perundang-undangan (penguasa negara).

Contoh Penerapan :
Norma Agama : Berdoa sebelum belajar
Norma Kesusilaan : Tidak mencuri barang mirik orang lain.
Norma Kesopanan : Tidak makan sambil berbicara
Norma Hukum : Mematuhi peraturan (tata tertib).