Rabu, 13 April 2011

Pengertian Komnas Ham

KOMNAS HAM
KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.

Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

            
Komisi Nasional ( Komnas ) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Komnas HAM ( Bab VIII pasal 45 s/d. 99 ).


Komnas HAM bertujuan :
  • Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia. 
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia 
Visi dan Misi Komnas HAM :

Visi: Terwujudnya Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia bagi Semua

Misi:
  • Meningkatkan kinerja Komnas HAM menjadi lembaga yang profesional, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
  • Menciptakan kondisi yang kondusif bagi terwujudnya perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dalam masyarakat yang terintegrasi agar mampu berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan.
  • Mengembangkan jaringan kerja sama dengan pemegang kepentingan (stakeholders)bagi perlindungan dan penegakan HAM.

Landasan Hukum Komnas HAM :
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.

Instrumen nasional:
  • UUD 1945 beserta amendemennya;
  • Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  • UU No 39 Tahun 1999;
  • UU No 26 tahun 2000;
  • Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.

Instrumen Internasional:
  •  Piagam PBB, 1945;
  • Deklarasi Universal HAM 1948;
  • Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.



HAM melaksanakan 4 fungsi sebagai berikut :
  • Fungsi pengkajian dan penelitian 
  • Fungsi penyuluan 
  • Fungsi pemantauan 
  •  Fungsi mediasi
Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai dengan indentitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.

Sumber : Pendidikan Kewanegaraan Kelas VII edisi 4 Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional